2. Air yang Bercampur dengan Sesuatu yang Suci
Apabila air mutlak tersebut bercampur dengan sesuatu yang suci lagi, maka ada dua kemungkinan yang mungkin terjadi. Kalau air tersebut bercampur dengan sabun, umut, tepung, atau benda lain yang biasanya terpisah dari air, dan mengubah salah satu sifatnya (rasa, warnua, bau) , sehingga tidak dapat dikatakan lagi air mutlak, maka hukumnya suci menurut seluruh ‘Ulama, tidak menyucikan menurut Imam Malik dan Syafi’I[i], dan menyucikan menurut Imam Abu Hanifah, selama perubahan tersebut bukan karena dimasak[ii].Sedangkan apabila kemutlakan air tersebut tetap terpelihara, maka hukumnya tetap suci menyucikan[iii].
Ibnu Rusydi Al Hafiid berkata, “Yang benar adalah bahwa percampuran tersebut tergantung pada jumlahnya, sedikit atau banyak. Terkadang percampuran itu sebegitu banyaknya sehingga air tersebut tidak bisa lagi disebut air mutlak, seperti ‘Air Mandi’[iv]. Dan terkadang tidak sampai demikian meskipun percampurannya banyak, terutama kalau yang berubah hanya baunya saja. Karenanya, sebagian orang sebagian orang tidak menganggap perubahan bau sebagai hal yang menyebabkan hilangnya status mutlak.”[v]
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah, dia bekata:
“Rasulullah SAW masuk ke ruangan kami pada hasi ketika putrinya—Zainab—wafat. Lalu beliau berkata, ‘Mandikanlah ia tiga atau lima kali atau lebih banyak lagi jika kalian mau, dengan air yang dicampur dengan daun bidara. Setelah itu campurlah air itu dengan kapur barus atau sedikit darinya. Jika telah selesai beritahukanlah padaku.’ Setelah memandikan kamipun memberitahukan pada Nabi. Kemudian beliau menyerahkan kain kafan untuknya seraya berkata, ‘balutkanlah kain ini pada rambutnya!’” (H.R. Jamaah).
Dalam Hadits lain:
“Dari Ummu Hani` bahwa Nabi SAW mandi bersama Maimunah dari sebuah bejana, yaitu sebuah pasu yang di dalamnya terdapat sisa tepung.” (H.R. Ahmad, An Nasa’I, dan Ibnu Khuzaimah).
Sayyid Sabiq berkata, “Dalam dua hadits tersebut terdapat percampuran, akan tetapi percampuran itu tidak menyebabkan hilangnya status mutlak dari air tersebut.”[vi]
baca juga: Macam-macam Air (bag.1)
[i] Al Umm, (1/17)
[ii] Bidayatul Mujtahid, (1/25)
[iii] Fiqhussunnah, (1/18)
[iv] Istilah ‘Air Mandi’ (Maa`ul ghasaalah) sering dipakai oleh para ‘Ulama Asy-Sysfi’iyah dan Hanafiyah untuk air telah dipakai untuk mandi sehingga berubah salah satu sifatnya. Akan tetapi, sebagian dari mereka berlebihan sampai-sampai setiap air musta’mal mereka namakan maa`ul ghasaalah, sehingga hilang status mutlaknya dan dianggap tidak menyucikan lagi.
[v] Bidayatul Mujtahid, (1/26)
[vi] Fiqhussunnah, (1/18)