Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang pergi haji sedangkan ia punya utang terhadap bank, sementara kita tahu bahwa ia berkewajiban untuk melunasi utangnya? Dan bagaimana hukumnya seorang pedagang yang memiliki utang tapi juga memiliki piutang, apakah ia juga boleh melaksanakan haji?
Jawaban:
Bismillah Wash shalatu Was salamu ‘al Rasulillah…
Apabila utang tersebut berbentuk cicilan dan pihak bank mengambil utang tersebut darinya secara berkala-seperti orang yang mengkredit mobil lewat perantara bank, dan pihak bank mengambil angsurannya dengan cara memotong gajinya setiap bulan secara teratur-maka ia boleh melaksanakan haji meskipun cicilannya belum lunas, karena cicilan tersebut diambil dari gajinya secara teratur.
Adapun utang perdagangan, maka hal tersebut tidak menghalangi seorang muslim untuk melaksanakan ibadah haji. Karena utang-piutang tersebut merupakan harta yang terus berputar dan hal itu merupakan keniscayaan bagi seorang pedagang. Yang penting adalan harta yang dimilikinya lebih banyak daripada utangnya, atau setidaknya sama banyaknya dalam artian ia mampu untuk melaksanakan ibadah haji tersebut. Wallahu a’lam.
[Mufti: Syekh Yusuf Qaradhawi, lihat: qaradawi.net]