Para ‘Ulama sepakat bahwa Thaharah itu ada dua macam; Thaharah dari Hadats dan Thaharah dari Khabats (Najis). Dan mereka sepakat bahwa Thaharah dari Hadats mencakup tiga macam, yaitu Wudhu, Mandi, dan pengganti keduanya yaitu Tayammum.
Karena pembahasan mengenai Thaharah dari Hadats ini sangat luas dan cakupannya juga luas, maka terlebih dahulu kita akan membahas Thaharah dari Khabats. Pembahasan ini tidak terlepas dari tiga hal; macam-macam air, macam-macam najis, dan cara menyucikan sesuatu dari najis, baik itu pakaian, badan, tempat, dan lain-lain.
A. Jenis-jenis Air
1. Air Mutlak
Pada dasarnya, air yang belum bercampur dengan apapun adalah suci menyucikan, dan para ‘Ulama menamakannya Air Mutlak. Artinya, selama air itu tidak dikaitkan dengan benda lain—yang diakibatkan dari pencampuran; seperti air susu, air teh, air madu, dan lainnya, maka air tersebut dinamakan air mutlak dan hukumnya suci dan menyucijkan.
Diantara air yang termasuk kedalam air mutlak adalah sebagai berikut[i]:
a. Air hujan, salju atau es, dan air embun. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
“…Dan Allah menurunkan padamu air (hujan) dari langit untuk menyucikan kamu dengannya…”(Q.S. Al Anfaal:11).
“…Dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.” (Q.S. Al Furqaan:48).
Juga berdasarkan dari hadits Abu Hurairah r.a.,
“Jika Rasulullah SAW membaca takbir di dalam shalat, maka beliau diam sejenak sebelum membaca Al Faatihah. Aku pun bertanya, ‘Demi kedua orangtuaku wahai Rasulullah! Apakah yang engkau baca ketika diam diantara takbir dan Al Faatihah?’ Rasululah pun menjawab, ‘Aku membaca: Ya Allah, jauhkanlah diriku dari dosa-dosaku sebagaimana engkau menjauhkan timur dari barat. Ya Allah, bersihkanlah diriku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Ya Allah , sucikanlah diriku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.” (H.R. Jama’ah kecuali Tirmidzi).
b. Air laut. Hal tersebut berdasarkan dari Hadits Abu Hurairah r.a.,
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhu, akibatnya kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Laut itu airnya suci lagi menyucikan, dan bengkainya halal dimakan.” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An Nasa’i).
c. Air Telaga Zamzam, sebagaimana diriwayatkan dari Ali r.a. bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air Zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya untuk berwudhu. (H.R. Ahmad).
d. Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau bercampur dengan sesuatu yang memang biasanya tidak terpisaah dari air, seperti lumut dan daun-daun kayu, maka menurut ijma’ ‘Ulama air tersebut tetap ternasuk air mutlak.
[i] Fiqhussunnah, (1/16-17)