2. Air yang Bercampur dengan Sesuatu yang Suci
Apabila air mutlak tersebut bercampur dengan sesuatu yang suci lagi, maka ada dua kemungkinan yang mungkin terjadi. Kalau air tersebut bercampur dengan sabun, umut, tepung, atau benda lain yang biasanya terpisah dari air, dan mengubah salah satu sifatnya (rasa, warnua, bau) , sehingga tidak dapat dikatakan lagi air mutlak, maka hukumnya suci menurut seluruh ‘Ulama, tidak menyucikan menurut Imam Malik dan Syafi’I[i], dan menyucikan menurut Imam Abu Hanifah, selama perubahan tersebut bukan karena dimasak[ii]. Continue reading