Macam-macam Air (bag.2)

2. Air yang Bercampur dengan Sesuatu yang Suci

beningApabila air mutlak tersebut bercampur dengan sesuatu yang suci lagi, maka ada dua kemungkinan yang mungkin terjadi. Kalau air tersebut bercampur dengan sabun, umut, tepung, atau benda lain yang biasanya terpisah dari air, dan mengubah salah satu sifatnya (rasa, warnua, bau) , sehingga tidak dapat dikatakan lagi air mutlak, maka hukumnya suci menurut seluruh ‘Ulama, tidak menyucikan menurut Imam Malik dan Syafi’I[i], dan menyucikan menurut Imam Abu Hanifah, selama perubahan tersebut bukan karena dimasak[ii]. Continue reading

Menjual Kulit Hewan Qurban

Pertanyaan:

Apakah boleh kulit hewan qurban dijual lalu dibelikan daging yang kemudian dagingnya dibagikan bersama daging yang lainnya? Bagaimana hukumnya menyembelih hewan qurban yang uangnya didapat dari iuran?
Continue reading

Haji Orang yang Berutang

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya orang yang pergi haji sedangkan ia punya utang terhadap bank, sementara kita tahu bahwa ia berkewajiban untuk melunasi utangnya? Dan bagaimana hukumnya seorang pedagang yang memiliki utang tapi juga memiliki piutang, apakah ia juga boleh melaksanakan haji?
Continue reading

Kitab Thaharah

Para ‘Ulama sepakat bahwa Thaharah itu ada dua macam; Thaharah dari Hadats dan Thaharah dari Khabats (Najis). Dan mereka sepakat bahwa Thaharah dari Hadats mencakup tiga macam, yaitu Wudhu, Mandi, dan pengganti keduanya yaitu Tayammum.
Continue reading